RW. 012 Tanah Baru - Depok
Terciptanya Suatu Masyarakat Yang Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Aman, Tertib, Dinamis, Mandiri, Sadar akan Hak dan Kewajibannya serta Tetap terpeliharanya Nilai - Nilai Kegotong Royongan
Sabtu, 08 April 2017
PROGRAM KERJA SEKSI KEPENDUDUKAN RW.012
PROGRAM KERJA SEKSI KEPENDUDUKAN RW. 012
A. SEDANG DAN AKAN DILAKSANAKAN
1. Mendata Potensi Wilayah RW. 012 yang Meliputi :
- Luas Wilayah
- Batas Wilayah
- Penduduk tetap dari masing - masing RT
( Koordinasi dan laporan dari Pengurus RT )
- Penduduk domisili dari masing - masing RT
( Koordinasi dan laporan dari pengurus RT )
- Klasifikasi data kependudukan yang meliputi :
Pekerjaan, pendidikan, jenis kelamin
dan status ( Alikasi laporan pengurus RT )
- Monitoring dan mencatat mutasi kependudukan yang meliputi :
kelahiran, kematian,
kedatangan dan kepindahan ( Laporan dari pengurus RT )
- Asset wilayah RW. 12
( aset warga dari masing - masing RT dan Sarana sosial warga )
B. JANGKA PANJANG
1. Validasi hasil data record, monitoring mengenai potensi wilayah
dan data kependudukan RW. 012
C. SARAN - SARAN
1. Fungsi koordinasi dari pengurus RT melalui seksi kependudukan
yang ada di RT dengan seksi kependudukan RW. 012 agar dapat
berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepada pengurus RT melalui ketua RT agar dapat melaporkan
secara administrasi menggunakan aplikasi file Microsof Excel
data kependudukan RT kepada Seksi Kependudukan RW. 012
melalui alamat email :
hendra_yanthoo@ymail.com atau bisa melalui
Whatsapp ( WA ) Grup Ruang Kominfo RW. 012.
3. Blanko Data Kependudukan dapat di download di website RW. 012 :
dengan key word ( Kata kunci ) : rw 12 tanah baru.
4. Hal - hal yang belum dipahami bisa ditanyakan langsung
ke alamat email kami seperti tersebut di atas.
TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA
Seksi Kependudukan RW. 012
Senin, 28 November 2016
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL ( TERBARU )
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a) Surat Pengantar dari RT dan RW
b) Kutipan Akta Kelahiran
c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d) Kartu Keluarga
e) Kartu Tanda Penduduk
f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g) Kutipan Akta Perceraian
KARTU KELUARGA ( KK )
1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
2. Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Ijin tinggal tetap bagi orang asing
c. Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
d. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
e. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
f. Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
c. Poto copy Kartu Keluarga
d. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
e. Kutipan Akta Kelahiran
f. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri Karena pindah
2. Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Foto kopi Kartu Keluarga
c. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
d. Kutipan Akta Kelahiran
e. Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian .
3. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
b. Fotokopi KK ,dan
c. Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
4. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
5. Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :
a. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
b. Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
c. Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP
SURAT KETERANGAN PINDAH
1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk
2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
3. Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.
4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
5. Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
6. perekaman ke dalam database.
PENCATATAN KELAHIRAN
1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c. Nama dan identitas saksi kelahiran
d. Kartu Keluarga orang tua
e. Kartu Tanda Penduduk orang tua
f. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan
PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
b. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis
b. Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
c. Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
d. Potokopi paspor
PENCATATAN PERKAWINAN
1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan
2. Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
b. KTP suami dan isteri
c. Pas foto suami dan isteri
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
PENCATATAN PERCERAIAN
1. Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
2. Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan kutipan Akta Perkawinan.
3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
2. Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c. Kutipan Akta kelahiran ,dan
d. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
1. Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.
2. Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Potokopi kutipan Akta Perkawinan
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
1. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Kartu Tanda Penduduk Pemohon
d. Kartu Keluarga Pemohon
3. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
1. Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil
2. Pencatatan perubahan nama dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
b. Kutipan Akta Catatan Sipil
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk
3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan Akta catatan sipil.
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR : 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR : 05 TAHUN 2007 PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK
NOMOR : 10 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK
NOMOR : 05 TAHUN 2007
PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERUBAHAN
KEBIJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. Masa berlaku KTP-EL, semula 5 Tahun diubah menjadi seumur hidup
(sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam e-KTP)
2. KTP-EL yang sudah terbit sebelum adanya UU ini tetap berlaku
seumur hidup (pasal 101 poin c UU24/2013)
3. Pencetakan
Dokumen /Personalisasi KTP-EL pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada
Disdukcapil Kab/Kota
4. Data Kependudukan Kemendagri yang bersumber dari Data
Kependudukan Kab/Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang
digunakan untuk semua keperluan seperti : Alokasi Anggaran (termasuk
perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan
demokrasi, penegakan hukum dan mencegah kriminal
5.
Penerbitan Akta Kelahiran yang
pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun semula memerlukan Keputusan PN,
diubah menjadi cukup dengan keputusan Kadisdukcapil Kab/Kota (sesuai putusan
MK)
6. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula ditempat
terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili
penduduk.
7. Pelaporan pencatatan Kematian yang semula menjadi
kewajiban penduduk diubah menjadi Kewajiban RT atau nama lain untuk
melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi pelaksana secara berjenjang
melalui RW, Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil.
8.
Pengurusan semua Dokumen
Kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS). Larangan untuk tidak dipungut biaya
(GRATIS) semula hanya untuk penerbitan KTP-EL, diubah menjadi gratis untuk
penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-EL, Akta Kelahiran, Akta
Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll).
9.
Stelsel Aktif : Dalam pelayanan Administrasi Kependudukan,
semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah
Pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling
JENIS DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN
(Pasal -79)
(Pasal -79)
1.
Setiap penduduk dikenai sanksi
administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa
Kependudukan dalam hal:
a. Pindah datang bagi Warga Negara
Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas atau Warga Negara Asing (WNA)
yang memiliki izin tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 30
hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah datang di daerah asal, ditetapkan
sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
b. Pindah datang dari luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA)
yang memiliki izin tinggal terbatas yang pelaporannya melampaui batas waktu 14
hari sejak diterbitkan izin tinggal terbatas, ditetapkan
sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
c. Perubahan status Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin
tinggal terbatas menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang
pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak diterbitkan izin tinggal
tetap, ditetapkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
d. Pindah ke luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA) yang
memiliki izin tinggal terbatas atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin
tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sebelum rencana
kepindahannya, ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
e. Perubahan Susunan Keluarga dan Elemen data dalam KK yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan, ditetapkan
sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
f. Pencetakan KK karena rusak/hilang sebagaimana yang
pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat
keterangan kehilangan dari lurah ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
g. Pencetakan KTP-el karena rusak atau hilang yang pelaporannya
melampaui batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat keterangan kehilangan
dari kepolisian, ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
h. Pelaporan pindah datang yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak ditanda tanganinya Surat
Keterangan pindah di daerah asal, ditetapkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
i. Pembuatan SKTT WNI yang pelaporannya
melampaui batas waktu 14 hari sejak melapor kepada Ketua RT dan
ketua RW setempat, ditetapkan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
j. Perpanjangan SKTT WNI yang
pelaporannya melampaui batas waktu 7 hari sebelum jatuh tempo, ditetapkan
sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
k. Pencetakan SKTT WNI karena rusak atau hilang yang
pelaporannya melampaui batas waktu 7 hari sejak surat pelaporan kehilangan dari
kepolisian, ditetapkan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
2. Penduduk dikenai sanksi administratif
berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam
hal :
a. Pelaporan kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu
60 hari sampai dengan 18 tahun tidak dikenakan sanksi administratif
denda;
b. Pelaporan
kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu diatas 18
tahun ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu
rupiah);
c. Pelaporan perkawinan yang pelaporannya melampaui batas waktu
60 hari sejak tanggal perkawinan, ditetapkan sebesar Rp.100.000,00 (seratus
ribu rupiah);
d. Pelaporan
perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri yang pelaporannya melampaui batas
waktu 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. Pelaporan pembatalan perkawinan yang pelaporannya melampaui
batas waktu 90 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
f. Pelaporan perceraian yang pelaporannya melampaui batas waktu
60 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
g. Pelaporan kematian yang pelaporannya
melampaui batas waktu 30 hari sejak tanggal kematian ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
h. Pelaporan pengangkatan anak WNI yang pelaporannya melampaui
batas waktu 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan ditetapkan
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
i. Pelaporan
pengangkatan anak Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan penduduk di luar negeri yang pelaporannya
melampaui batas waktu 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia
ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
j. Pelaporan pengakuan anak yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak tanggal Surat pengakuan anak
oleh ayah dan disetujui Ibu ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
k. Pelaporan pengesahan anak yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak ayah dan ibu melakukan
perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan, ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
l. Pelaporan perubahan nama yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan
pengadilan ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
m. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan yang pelaporannya
melampaui batas waktu 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia, ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
n. Pelaporan peristiwa penting lainnya
yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterimanya salinan
penetapan pengadilan, ditetapkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Sanksi Administratif berupa denda karena hilang dan/atau
rusak sebagaimana dimaksud pada huruf f (KK karena rusak / hilang), huruf g (KTP-el
karena rusak / hilang) dan
huruf k (SKTT WNI karena rusak / hilang), dikecualikan dalam hal terjadi
antara lain :
§ bencana alam;
§ kerusuhan/huru hara;
§ Perang.
Pasal 83
1.
Penerapan sanksi administratif
dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.
Denda administratif disetor ke kas daerah sebagai penerimaan
Pemerintah Kota.
SANKSI PIDANA
RINGAN (PERDA NO 10 TAHUN 2015)
1. Setiap penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan
sanksi pidana denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
dan/atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki
izin tinggal
terbatas yang
bepergian tidak membawa SKTT dikenakan sanksi pidana denda paling
banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan/atau kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan.
3. Setiap Penduduk WNI yang berasal dari luar kota dan tinggal
di Kota Depok lebih dari 6 (enam) bulan tidak mengurus surat keterangan
pindah datang dari daerah asal, tidak memiliki KTP Depok, dan/atau tidak
memiliki SKTT WNI dikenakan sanksi pidana/denda paling banyak sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
4. Pelaksanaan denda dan/atau
kurungan dilaksanakan melalui proses sidang tindak pidana ringan.
Demikian disampaikan sebagai informasi
& sosialisasi pemberlakuan efektif Perda No. 10 Tahun 2015 diseluruh
wilayah hukum Kota Depok.
Langganan:
Postingan (Atom)