Jumat, 19 Desember 2014

POSKO PEDULI BANJARNEGARA

 POSKO PEDULI
AKSI SOLIDARITAS BENCANA ALAM TANAH LONGSOR
Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar
Banjarnegara - Jawa Tengah

Hari   :  Minggu
Tanggal   : 21 Desember 2014
Tempat   :  Kantor RW.12

Karang Taruna Unit 12 / Seksi Pemuda Olah Raga dan Kesenian RW.12

" Mari Kita Bantu Saudara - Saudara Kita Yang Sedang Terkena Musibah Tanah Longor Banjarnegara Dengan Menyumbangkan  Sebagian Rizki Yang Berikan Oleh Allah SWT, Mudah - Mudahan Allah Meringankan Beban Saudara Kita Yang Terkena Musibah "







Selasa, 16 Desember 2014

Rapat Bulanan RW.12

Rapat Bulanan RW.12
Hari/Tanggal           :  Minggu / 14 Desember 2014
Dimulai                   :  Jam. 21.28 WIB
Tempat                   :  Di Rumah Ketua RT. 09 / 12 ( Bapak Agus Sastro )
                                 Perumahan Grand Residence

ADENDA
1.  Evaluasi Kegiatan
2.  Urun Rembug dan Rencana Kegiatan

A. EVALUASI KEGIATAN
  1. Lanjutan Pembangunan Masjid Jami Al - Barkah RW. 12 sesuai dengan rencana yang telah di bahas pada rapat terdahulu yang bertempat di rumah Ketua RT. 08 /12, yakni Penyesuaian tangga untuk lantai 2 yang sekarang sedang dilaksanakan pekerjaannya.
  2. Usulan mengenai petugas pencatatan pernikahan / amil akan segera direalisasikan. Sebagai petugas/pejabat telah diusulkan yakni Bapak Yusli Sala. Apabila ingin menikahkan anak bisa melaporkan ke Pak Yusli Sala ( He.he..he ).
  3. Sudah terbentuk Kelompok Layak Anak RW. 12 dan telah menerima bantuan hibah peralatanbermain untuk anak yang ditempatkan di Sekretariat Karang Taruna Unit 12 ( Lapangan Bola Voly RW.12 ).

B.  RENCANA KEGIATAN
  1.  Pembangunan  lanjutan saluran air Jl. Raden Sanim sepanjang 145 m1 ( bertahap )
  2.  Pembuatan proposal untuk peningkatan infrastruktur di masing - masing RT dalam rangka     penyerapan  dana aspirasi DPRD Kota Depok.
  3.  Perbaikkan Kantor RW.12
  4.  Maulid Nabi Muhammad SAW 1436 H ; Tanggal 11 Januari 2015 di Masjid Jami Al - Barkah.
  5.  Curug Karnaval : Bulan Februari 2015  Oleh Karang Taruna Unit 12.

Demikian, sebagai informasi untuk Ketua RT dan pengurus yang tidak sempat hadir.

Mohon kepada Bapak Ketua RT. 01 - 11 RW. 12 sumbangan artikelnya atau informasi mengenai wilayah RT untuk kami posting di Blog ini baik berupa Foto Kegiatan dan tulisan yang bermanfaat untuk pembangunan lingkungan.

Foto Kegiatan atau Artikel dapat dikirim melalui email : hendra_yanthoo@ymail.com atau erweduabelas2013@gmail.com.


Terima kasih.


 


Selasa, 06 Mei 2014

Contoh Proposal dan RAB

Contoh Proposal, Silahkan download disini : download RAB , Silahkan download disini : download

Surat Permohonan KK ( Word )

Please your Download from download

Surat Permohonan Kartu Tanda penduduk

Please your Download !!! download

Formulir F1-0.1 ( Bio Data Penduduk WNI )

download

Rapat Bulanan Pengurus RW.12, 05 Mei 2014



RAPAT BULANAN RW.12
Hari / Tanggal             :  Senin, 5 Mei 2014
Jam                             :  21.00 WIB – 23.45 WIB
Tempat                        :  Dirumah Ketua RT. 02/12 ( Bpk. Sapiih )

AGENDA
1.      Evaluasi Kegiatan Bulan April 2014
2.      Urun Rembug / Rencana Kegiatan

A.     EVALUASI KEGIATAN

Seluruh kegiatan yang ada di masing – masing RT berjalan sesuai dengan program yang diamanatkan dalam lingkup RT masing - masing baik kegiatan fisik maupun kegiatan kerohanian. Fokus permasalahan yang ada di lingkungan RW.12 adalah masalah keamanan lingkungan yang akhir – akhir ini sering terjadi pencurian kendaraan bermotor dimana perlu tindakan preventif / pencegahan yang melibatkan seluruh warga masyarakat baik secara individu maupun secara kelembagaan yakni sebuah unit kerja yaitu Seksi Kamtibmas RW.12.
Kegiatan yang melibatkan warga masyarakat RW.12 khususnya kegiatan Hari Kartini dan Ulang Tahun Kota Depok yang diadakan pada hari Kamis, 1 Mei 2014 berjalan lancar. Moment tersebut digunakan oleh warga masyarakat khususnya kaum ibu sebagai sarana hiburan.

B.     RENCANA KERJA
1.    Seksi Kerohanian / Keagamaan : Mengadakan kegiatan perlombaan pada bulan Ramadhan 1435 H baik tingkat anak – anak, remaja dan Ketua RT yang ada di wilayah RW.12. Adapun kegiatan perlombaan yang melibatkan Ketua RT diwacanakan akan diadakan lomba pidato yang pesertanya para ketua RT diwajibkan mengikuti perlombaan tersebut. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah utntuk menjaga dan memelihara kekompakan antar RT yang ada di lingkungan RW.12 sehingga dapat memberi contoh untuk kepemimpinan generasi selanjutnya.

2.    Panitia Pembangunan Masjid Jami Al – Barkah RW.12 : Melanjutkan pembangunan yang sedang dilaksanakan yaitu perapihan dak atap lantai atas, pemasangan gypsum lantai atas, perapihan tiang dan plester lisplank bagian dalam. Untuk rencana pemasangan marmer lantai 1 dan lantai 2 menunggu konfirmasi permohonan bantuan pemasangan marmer yang dutujukan kepada Pondok Pesantren Sabilillah Lamongan yang dalam waktu dekat Panitia akan mengajukan langsung kepada pengasuh pondok pesantren tersebut. Mengingat keterbatasan dana yang dalam laporan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Jami Al – Barkah RW.12 sampai dengan saat ini panitia mempunyai saldo Minus ± Rp. 33.000.000 ( tiga puluh tiga juta rupiah ) bahwa pada bulan Ramadhan 1435 H utnuk lantai atas belum bisa tergarap peamasangan lantai.
Usaha untuk menutupi kekurangan dana, Panitia berencana akan mendistribusikan kembali amplop sumbangan dari warga baik berupa zakat mal, infaq san shodaqoh pada bulan Mei 2014.

3.    Seksi Kesejahteraan Sosial : Dalam upaya melayani warga yang terkena musibah ( Kematian ) seksi sosial akan melengkapi kelengkapan sarana kematian bila dipandang perlu dan dibutuhkan.
Untuk melayani warga yang terkena musibah kematian atau sakit telah tersedia unit mobil kesehatan yang dapat digunakan oleh seluruh warga masyarakat RW. 12 yang batas wilayah penggunaanya yakni wilayah “ Jabodetabek “.
Telah disepakati pada rapat bulanan pada bulan Februari 2014, setiap RT dikenakan iuran perawatan unit kendaraan kesehatan dan ambulan sebesar Rp. 100.000 / RT. Dana yang terhimpun sampai dengan bulan Mei 2014 sebesar Rp. 1.950.000 dan telah dikeluarkan sebesar Rp. 60.000 ( untuk pembelian bensi dan tambal ban ), sehingga saldo sampai dengan tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp. 1.890.000.

4.    Seksi Kamtibmas RW.12 : Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari tindak kejahatan dan kriminalitas, seksi kamtibmas RW.12 melalui linmas yang ada dimasing – masing RT berupa semaksimal mungkin menjaga dan mengawasi lingkungan, kendatipun pada akhir – akhir ini sering terjadi pencurian kendaraan bermotor. Berbagai solusi diupayakan yang salah satunya bekerjasama dengan keamanan yang ada diperumahan / kompek untuk bersama – sama menjaga lingkungan.
Kedepan Seksi Kamtibmas RW.12 akan bersinergi dengan keamanan yang ada di wilayah Kelurahan Tanah Baru yang tergabung dalam Paguyuban Keamanan Terpadu ( PKT ). Untuk sosialisasi sekaligus HUT PKT – 1, pada hari sabtu ( malam Minggu ) tanggal  10 Mei 2014 akan diadkan malam hiburan yang bertempat di lapangan bola voly RW.12.

5.    Himpunan Persaudaraan Haji Indonesia ( IPHI ) RW.12
Belum berjalan sesuai dengan yang diinginkan dan akan direncanakan mengenai kegiatan dan program.

6.    Dewan Kemakmuran Masjid Jami Al - Barkah RW.12
a.    Melengkapi sarana dan  kebutuhan TPA.
b.    Penertiban parkir kendaraan pada sholat Jum’at.

C.     URUN REMBUG, SARAN DAN USUL
Sebagai akhir dari hasil pertemuan pengurus RW.12 terdapat beberapa saran dan usul yang dalam pelaksanaanya disesuai dengan kondisi lingkungan RT masing – masing.
Adapun saran dan usul tersebut sebagai berikut :
1.    Pengawasan terhadap anak usia sekolah yang sebentar lagi akan melaksanakan ujian ( sifat : penting dan segera dieksekusi  terutama para orang tua yang mempunyai anak usia sekolah )
2.    Penertiban Play Station ( PS ) yang ada di wilayah RW.12 ( Sifat : Penting dan segera dibuat aturan serta langsung dieksekusi melalui Seksi Kamtibmas RW.12 ).
3.    Pembuatan Zebra Cross di SDN 02 & 05 yang berada di wilayah RT. 06/12 ( Sifat : Penting dan segera dieksekusi oelh pengurus RW.12 ).
4.    Pembuatan portal jalan masuk dan keluar untuk wilayah RT ( Sifat : Dikondisikan dengan lingkungan sekitar )




        dok/notulen/rw.12















Senin, 21 April 2014

Persyaratan Administrasi Kependudukan



PERSYARATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN ADMINISTRASI LAINNYA
DI KOTA DEPOK

A.   PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK  ( KTP ) 
       Persyaratan KTP baru :  
       1. Pengantar RT dan RW
       2. Mengisi Formulir 
       3. Foto copy Akte Kelahiran/Ijazah 
       4. Surat Pindah dari alamat asal bagi pendatang 
       5. Pas foto 2×3 = 2 lembar
           ( lahir tahun genap warna dasar biru, lahir tahun ganjil warna dasar merah ) 
       6. Foto copy KK bagi anggota keluarga yang terdaftar pada KK orang tua 
       7. Ketelambatan dikenakan denda.


       Persyaratan KTP Perpanjangan :
         1. Pengantar RT dan RW 
       2. KTP Asli 
       3. Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah 
       4. Foto copy KK 
       5. Pass foto 2×3 = 2 lembar
           ( lahir tahun genap warna dasar biru, lahir tahun ganjil warna dasar merah ) 
       6. Keterlambatan dikenakan denda 
       7. Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja 



B.   SURAT KETERANGAN KELAHIRAN 
       Persyaratan :
         1. Surat Pengantar RT/RW
       2. Foto copi KTP  Suami dan Istri
       3. Foto copi KK
       4. Foto copi Surat Nikah/Isbat nikah (Akte Perkawinan)
       5. Foto copi surat keterangan kelahiran dari Bidan/Rumah Bersalin/Rumah Sakit
       6. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

C.    PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

       Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil
       Nomor 474.2/323/Bid.Capil-2013, Tanggal 13 Juni 2013 : 

       Persyaratan Akta Kelahiran Baru
       ( Umur sampai dengan 60 hari ) 
         1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung 
           domisili Kota Depok
       2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui  Kepala Disdukcapil
           bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
       3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
       4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
       5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
       6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) 
           dengan menunjukkan aslinya. 

       Persyaratan Akta Kelahiran Terlambat 
       ( Umur lebih dari 60 hari hingga 1 tahun )
         1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung 
           domisili Kota Depok
       2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui  Kepala Disdukcapil 
           bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
       3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
       4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
       5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
       6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi)
           dengan menunjukkan aslinya
       7. Biaya denda dikenakan sebesar Rp. 50.000,-
       Persyaratan Akta Kelahiran terlambat 
       ( Umur lebih dari 1 tahun )
         1. Turunan Penetapan dari Pengadilan Negeri untuk pendaftaran Akta Kelahiran
       2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan
           bila ibu kandung domisili Kota Depok
       3. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui  Kepala Disdukcapil
           bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
       4. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
       5. Foto copy Surat Nikah/ Ijasah yang bersangkutan 
           dengan menunjukkan aslinya
       6. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua 
           dengan menunjukkan aslinya
       7. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua 
           dengan menunjukkan aslinya

       8. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi) 
           dengan menunjukkan aslinya
       9. Biaya dikenakan Rp. 300.000,- 
           ( Rp. 50.000 untuk biaya denda dari Disdukcapil 
           dan Rp. 250.000 untuk Pengadilan Negeri)
 
        Biaya denda dari Disdukcapil Kota Depok bertujuan agar warga Kota Depok
        lebih disiplin untuk mengurus kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, 
        Kartu Keluarga dan sebagainya.

D.   SURAT KETERANGAN DOMISILI / TEMPAT TINGGAL
       Persyaratan :
         1. Surat Pengantar RT/RWSurat Pengantar dari Kelurahan 
       2. Foto Copi KTP dan KK 
       3. Dikoordinasikan dengan DISDUKCAPIL


E.    SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )
       Persyaratan :
         1. Surat Pengantar RT/RW 
       2. Surat Pengantar dari Kelurahan
       3. Foto copi KTP
       4. Pass photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (merah)
  
F.    DISPENSASI NIKAH

       Persyaratan :
        
1. Surat Pengantar RT/RW
       2. Foto copi KTP dan KK pemohon / calon mempelai 
       3. Surat Pernyataan tidak terikat perkawinan sah (bermatera 6000) 
       4. Surat pengantar dari Kelurahan ( model N1, N2, N3, N4, N5 dan N6 ) 
       5. Surat Izin/pengantar dari kesatuan ( khusus anggota TNI dan POLRI )
 
G.    SURAT PINDAH

       Persyaratan :
          1. Surat Pengantar RT/RW 
       2. Asli KTP dan KK pemohon yang akan pindah 
       3. Pass photo berwarna 4×6 sebanyak 2  (dua)  lembar 
       4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian 
           (bagi yang pindah antar Kab/Kota dan Provinsi)  
 
H.   SURAT KETERANGAN DOMISILI / TEMPAT TINGGAL
       ( BAGI YANG AKAN BERANGKAT HAJI )
       Persyaratan :
        1. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat. 
      2. Foto copy Buku Tabungan haji dengan Saldo minimal Rp. 25.000.000,-
           (Dua puluh lima juta rupiah) 1 (satu) lembar dan diperlihatkan aslinya 
      3. Surat Keterangan /Pernyataan Domosili dari Lurah diatas materai 6.000 
           diketahui oleh Camat. 
      4. Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah sebanyak 2 (dua) lembar 
      5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 6 (enam) lembar 
      6. Pass photo berwarna dengan latar belakang putih
           ( 70-80 % tampak wajah depan, ukuran 3×4 sebanyak 30 lembar
           dan Ukuran 4×6 sebanyak 13 lembar )

 I.     PELAYANAN AKTA JUAL BELI / AKTA HIBAH / APHB
       ( AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA ) 
       Syarat–syarat Pelayanan  Akte Jual Beli Tanah/Akte Hibah/APHB
       (Akte Pembagian Hak Bersama) :


        1. Sertifikat yang telah di cek oleh Kantor Pertanahan Kota Depok;
        2. Girik Asli dan fotokopi C Desa yang dilegalisir oleh Lurah;
        3. Riwayat tanah dari Kelurahan bagi yang belum bersertifikat;
        4. Berita acara pengecekan lokasi yang disaksikan oleh RT dan RW;
        5. Foto copy KTP, KK dan Surat Nikah bagi penjual  
            dan fotokopi KTP bagi Pembeli
            (Untuk APHB melampirkan Foto copy KTP dan KK ahli waris) dilegalisir;
        6. BPHTB / PPH bagi yang terkena;
        7. Surat Pernyataan Waris apabila pemilik sudah meninggal;
        8. Denah lokasi bagi yang belum bersertifikat;
        9. Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari pemilik tanah disaksikan oleh 
           Ketua RTdan RW serta  tercatat diregister Kelurahan.
      10. Fotokopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir lunas pajak;
        11. Biaya :
            =   2,5%  untuk transaksi dibawah Rp 100 Juta dan
            =   1,5%  untuk Transaksi diatas Rp 100 Juta dengan Rp 1 Milyar
            =   1%     untuk Transaksi diatas 1 Milyar
                           ( UU NO.24 Thn 2004 tentangNotaris ). 

J.    SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA
       Persyaratan : 

       1. Surat Pengantar RT dan RW 

       2. Surat Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan 
       3. Foto copy KTP dan KK Pemohon 
       4. Foto Copy Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah 
       5. PBB Tahun terakhir lunas pajak 
       6. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan 
       7. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan 
       8. Surat Izin Tetangga 
       9. Surat Perjanjian Sewa/Kontrak bagi yang bukan milik sendiri

K.   SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU ( SKTM ) 
       Persyaratan :
         1. Surat Pengantar RT dan RW 
       2. Foto copi KTP dan KK pemohon 
       3. Surat Rekomendasi dari Puskesmas 
       4. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan 
           yang diketahui oleh Puskesmas

L.   SURAT PERNYATAAN WARIS 
       Persyaratan :
         1. Foto copy Surat Kematian dilegalisir 
       2. Foto copy KTP dan KK Pewaris dan Ahli Waris dilegalisir 
       3. Foto copy Surat Nikah Pewaris atau Isbat Nikah Pewaris dilegalisir 
       4. Surat Kuasa Pengurusan Waris 
       5. Foto copy Akte Kelahiran atau Akte Keterangan Lahir Ahli Waris dilegalisir 
       6. Surat Pernyataan Waris disaksikan oleh Ketua RT dan RW 
           serta dicatat diregister Kelurahan 
       7. Daftar Hadir Ahli Waris dari Kelurahan 
       8. Surat Kematian apabila ahli waris yang meninggal ( turun waris )  



   ===== Bila terdapat kekurangan
                mohon koreksinya untuk perbaikkan, Terima Kasih ======