Senin, 28 November 2016

PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR : 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR : 05 TAHUN 2007 PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN



PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK
NOMOR : 10 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK
NOMOR : 05 TAHUN 2007
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PERUBAHAN KEBIJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

1.             Masa berlaku KTP-EL, semula 5 Tahun diubah menjadi seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam e-KTP)
2.             KTP-EL yang sudah terbit sebelum adanya UU ini tetap berlaku seumur hidup (pasal 101 poin c UU24/2013)
3.        Pencetakan Dokumen /Personalisasi KTP-EL pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Disdukcapil Kab/Kota
4.              Data Kependudukan Kemendagri yang bersumber dari Data Kependudukan Kab/Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan seperti : Alokasi Anggaran (termasuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan mencegah kriminal
5.             Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun semula memerlukan Keputusan PN, diubah menjadi cukup dengan keputusan Kadisdukcapil Kab/Kota (sesuai putusan MK)
6.             Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk.
7.             Pelaporan pencatatan  Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk diubah menjadi Kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi pelaksana secara berjenjang melalui RW, Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil. 
8.             Pengurusan semua  Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS). Larangan untuk tidak dipungut biaya (GRATIS) semula hanya untuk penerbitan KTP-EL, diubah menjadi gratis untuk penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-EL, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll).
9.             Stelsel Aktif : Dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah Pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling

JENIS DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN
(Pasal -79)
1.               Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:

a.       Pindah datang bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah datang di daerah asal, ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
b.     Pindah datang dari luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak diterbitkan  izin  tinggal  terbatas,  ditetapkan  sebesar   Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
c.     Perubahan status Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak diterbitkan izin tinggal tetap, ditetapkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
d.      Pindah ke luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sebelum rencana kepindahannya, ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
e.   Perubahan Susunan Keluarga dan Elemen data dalam KK yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan, ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah); 
f.     Pencetakan KK karena rusak/hilang sebagaimana yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat keterangan kehilangan dari lurah ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
g.    Pencetakan KTP-el karena rusak atau hilang yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat keterangan kehilangan dari kepolisian, ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
h.      Pelaporan pindah datang yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak ditanda tanganinya Surat Keterangan pindah di daerah asal, ditetapkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
i.      Pembuatan SKTT WNI yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak melapor kepada Ketua RT dan  ketua  RW  setempat,  ditetapkan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
j.           Perpanjangan SKTT WNI yang pelaporannya melampaui batas waktu 7 hari sebelum jatuh tempo, ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
k.     Pencetakan  SKTT WNI karena rusak atau hilang yang pelaporannya melampaui batas waktu 7 hari sejak surat pelaporan kehilangan dari kepolisian, ditetapkan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);

2.      Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal :
a.    Pelaporan kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 18 tahun tidak dikenakan sanksi administratif denda;
b.  Pelaporan kelahiran yang pelaporannya melampaui batas  waktu  diatas  18 tahun  ditetapkan  sebesar  Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah);
c.    Pelaporan perkawinan yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal perkawinan, ditetapkan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
d.  Pelaporan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e.     Pelaporan pembatalan perkawinan yang pelaporannya melampaui batas waktu 90 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan sebesar  Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
f.    Pelaporan perceraian yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari setelah putusan pengadilan  ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
g.       Pelaporan kematian yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak tanggal kematian  ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 
h.    Pelaporan pengangkatan anak WNI yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan ditetapkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
i.  Pelaporan pengangkatan anak Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan    penduduk di luar negeri yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
j.        Pelaporan pengakuan anak yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak tanggal Surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui Ibu  ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
k.       Pelaporan pengesahan anak yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak ayah dan ibu melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan, ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
l.         Pelaporan perubahan nama yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan ditetapkan sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
m.      Pelaporan perubahan status kewarganegaraan yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, ditetapkan sebesar   Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
n.       Pelaporan peristiwa penting lainnya yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan,  ditetapkan sebesar  Rp.100.000,-  (seratus ribu rupiah).

3.             Sanksi Administratif berupa denda karena hilang dan/atau rusak sebagaimana dimaksud pada huruf f (KK karena rusak / hilang), huruf g (KTP-el karena rusak / hilang) dan huruf k (SKTT WNI karena rusak / hilang), dikecualikan dalam hal terjadi antara lain :
§    bencana alam;
§    kerusuhan/huru hara;
§    Perang.

Pasal 83
1.             Penerapan sanksi administratif  dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.             Denda administratif disetor ke kas daerah sebagai penerimaan Pemerintah Kota.

SANKSI PIDANA RINGAN (PERDA NO 10 TAHUN 2015)

1.             Setiap penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan/atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
2.             Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa SKTT dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan/atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
3.             Setiap Penduduk WNI yang berasal dari luar kota dan tinggal di Kota Depok lebih dari 6 (enam) bulan tidak mengurus surat keterangan pindah datang dari daerah asal, tidak memiliki KTP Depok, dan/atau tidak memiliki SKTT WNI dikenakan sanksi pidana/denda paling banyak sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
4.             Pelaksanaan denda dan/atau kurungan  dilaksanakan melalui proses sidang tindak pidana ringan.

          Demikian disampaikan sebagai informasi & sosialisasi pemberlakuan efektif Perda No. 10 Tahun 2015 diseluruh wilayah hukum Kota Depok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar