PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK
NOMOR : 10 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK
NOMOR : 05 TAHUN 2007
PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERUBAHAN
KEBIJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. Masa berlaku KTP-EL, semula 5 Tahun diubah menjadi seumur hidup
(sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam e-KTP)
2. KTP-EL yang sudah terbit sebelum adanya UU ini tetap berlaku
seumur hidup (pasal 101 poin c UU24/2013)
3. Pencetakan
Dokumen /Personalisasi KTP-EL pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada
Disdukcapil Kab/Kota
4. Data Kependudukan Kemendagri yang bersumber dari Data
Kependudukan Kab/Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang
digunakan untuk semua keperluan seperti : Alokasi Anggaran (termasuk
perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan
demokrasi, penegakan hukum dan mencegah kriminal
5.
Penerbitan Akta Kelahiran yang
pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun semula memerlukan Keputusan PN,
diubah menjadi cukup dengan keputusan Kadisdukcapil Kab/Kota (sesuai putusan
MK)
6. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula ditempat
terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili
penduduk.
7. Pelaporan pencatatan Kematian yang semula menjadi
kewajiban penduduk diubah menjadi Kewajiban RT atau nama lain untuk
melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi pelaksana secara berjenjang
melalui RW, Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil.
8.
Pengurusan semua Dokumen
Kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS). Larangan untuk tidak dipungut biaya
(GRATIS) semula hanya untuk penerbitan KTP-EL, diubah menjadi gratis untuk
penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-EL, Akta Kelahiran, Akta
Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll).
9.
Stelsel Aktif : Dalam pelayanan Administrasi Kependudukan,
semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah
Pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling
JENIS DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN
(Pasal -79)
(Pasal -79)
1.
Setiap penduduk dikenai sanksi
administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa
Kependudukan dalam hal:
a. Pindah datang bagi Warga Negara
Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas atau Warga Negara Asing (WNA)
yang memiliki izin tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 30
hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah datang di daerah asal, ditetapkan
sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
b. Pindah datang dari luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA)
yang memiliki izin tinggal terbatas yang pelaporannya melampaui batas waktu 14
hari sejak diterbitkan izin tinggal terbatas, ditetapkan
sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
c. Perubahan status Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin
tinggal terbatas menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang
pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak diterbitkan izin tinggal
tetap, ditetapkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
d. Pindah ke luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA) yang
memiliki izin tinggal terbatas atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin
tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sebelum rencana
kepindahannya, ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
e. Perubahan Susunan Keluarga dan Elemen data dalam KK yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan, ditetapkan
sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
f. Pencetakan KK karena rusak/hilang sebagaimana yang
pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat
keterangan kehilangan dari lurah ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
g. Pencetakan KTP-el karena rusak atau hilang yang pelaporannya
melampaui batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat keterangan kehilangan
dari kepolisian, ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
h. Pelaporan pindah datang yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak ditanda tanganinya Surat
Keterangan pindah di daerah asal, ditetapkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
i. Pembuatan SKTT WNI yang pelaporannya
melampaui batas waktu 14 hari sejak melapor kepada Ketua RT dan
ketua RW setempat, ditetapkan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
j. Perpanjangan SKTT WNI yang
pelaporannya melampaui batas waktu 7 hari sebelum jatuh tempo, ditetapkan
sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
k. Pencetakan SKTT WNI karena rusak atau hilang yang
pelaporannya melampaui batas waktu 7 hari sejak surat pelaporan kehilangan dari
kepolisian, ditetapkan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
2. Penduduk dikenai sanksi administratif
berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam
hal :
a. Pelaporan kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu
60 hari sampai dengan 18 tahun tidak dikenakan sanksi administratif
denda;
b. Pelaporan
kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu diatas 18
tahun ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu
rupiah);
c. Pelaporan perkawinan yang pelaporannya melampaui batas waktu
60 hari sejak tanggal perkawinan, ditetapkan sebesar Rp.100.000,00 (seratus
ribu rupiah);
d. Pelaporan
perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri yang pelaporannya melampaui batas
waktu 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. Pelaporan pembatalan perkawinan yang pelaporannya melampaui
batas waktu 90 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
f. Pelaporan perceraian yang pelaporannya melampaui batas waktu
60 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
g. Pelaporan kematian yang pelaporannya
melampaui batas waktu 30 hari sejak tanggal kematian ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
h. Pelaporan pengangkatan anak WNI yang pelaporannya melampaui
batas waktu 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan ditetapkan
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
i. Pelaporan
pengangkatan anak Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan penduduk di luar negeri yang pelaporannya
melampaui batas waktu 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia
ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
j. Pelaporan pengakuan anak yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak tanggal Surat pengakuan anak
oleh ayah dan disetujui Ibu ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
k. Pelaporan pengesahan anak yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak ayah dan ibu melakukan
perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan, ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
l. Pelaporan perubahan nama yang
pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan
pengadilan ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
m. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan yang pelaporannya
melampaui batas waktu 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia, ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
n. Pelaporan peristiwa penting lainnya
yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterimanya salinan
penetapan pengadilan, ditetapkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Sanksi Administratif berupa denda karena hilang dan/atau
rusak sebagaimana dimaksud pada huruf f (KK karena rusak / hilang), huruf g (KTP-el
karena rusak / hilang) dan
huruf k (SKTT WNI karena rusak / hilang), dikecualikan dalam hal terjadi
antara lain :
§ bencana alam;
§ kerusuhan/huru hara;
§ Perang.
Pasal 83
1.
Penerapan sanksi administratif
dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.
Denda administratif disetor ke kas daerah sebagai penerimaan
Pemerintah Kota.
SANKSI PIDANA
RINGAN (PERDA NO 10 TAHUN 2015)
1. Setiap penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan
sanksi pidana denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
dan/atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki
izin tinggal
terbatas yang
bepergian tidak membawa SKTT dikenakan sanksi pidana denda paling
banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan/atau kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan.
3. Setiap Penduduk WNI yang berasal dari luar kota dan tinggal
di Kota Depok lebih dari 6 (enam) bulan tidak mengurus surat keterangan
pindah datang dari daerah asal, tidak memiliki KTP Depok, dan/atau tidak
memiliki SKTT WNI dikenakan sanksi pidana/denda paling banyak sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
4. Pelaksanaan denda dan/atau
kurungan dilaksanakan melalui proses sidang tindak pidana ringan.
Demikian disampaikan sebagai informasi
& sosialisasi pemberlakuan efektif Perda No. 10 Tahun 2015 diseluruh
wilayah hukum Kota Depok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar