Terciptanya Suatu Masyarakat Yang Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Aman, Tertib, Dinamis, Mandiri, Sadar akan Hak dan Kewajibannya serta Tetap terpeliharanya Nilai - Nilai Kegotong Royongan
Selasa, 06 Mei 2014
Rapat Bulanan Pengurus RW.12, 05 Mei 2014
RAPAT BULANAN RW.12
Hari /
Tanggal : Senin, 5 Mei 2014
Jam : 21.00 WIB – 23.45 WIB
Tempat : Dirumah Ketua RT. 02/12 ( Bpk. Sapiih )
AGENDA
1.
Evaluasi Kegiatan Bulan April 2014
2.
Urun Rembug / Rencana Kegiatan
A. EVALUASI
KEGIATAN
Seluruh kegiatan yang ada di masing – masing RT berjalan sesuai dengan
program yang diamanatkan dalam lingkup RT masing - masing baik kegiatan fisik
maupun kegiatan kerohanian. Fokus permasalahan yang ada di lingkungan RW.12
adalah masalah keamanan lingkungan yang akhir – akhir ini sering terjadi
pencurian kendaraan bermotor dimana perlu tindakan preventif / pencegahan yang
melibatkan seluruh warga masyarakat baik secara individu maupun secara
kelembagaan yakni sebuah unit kerja yaitu Seksi Kamtibmas RW.12.
Kegiatan yang melibatkan warga masyarakat RW.12 khususnya kegiatan
Hari Kartini dan Ulang Tahun Kota Depok yang diadakan pada hari Kamis, 1 Mei
2014 berjalan lancar. Moment tersebut digunakan oleh warga masyarakat khususnya
kaum ibu sebagai sarana hiburan.
B.
RENCANA KERJA
1. Seksi
Kerohanian / Keagamaan : Mengadakan kegiatan perlombaan pada bulan Ramadhan
1435 H baik tingkat anak – anak, remaja dan Ketua RT yang ada di wilayah RW.12.
Adapun kegiatan perlombaan yang melibatkan Ketua RT diwacanakan akan diadakan
lomba pidato yang pesertanya para ketua RT diwajibkan mengikuti perlombaan
tersebut. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah utntuk menjaga dan memelihara
kekompakan antar RT yang ada di lingkungan RW.12 sehingga dapat memberi contoh
untuk kepemimpinan generasi selanjutnya.
2. Panitia
Pembangunan Masjid Jami Al – Barkah RW.12 : Melanjutkan pembangunan yang sedang
dilaksanakan yaitu perapihan dak atap lantai atas, pemasangan gypsum lantai
atas, perapihan tiang dan plester lisplank bagian dalam. Untuk rencana
pemasangan marmer lantai 1 dan lantai 2 menunggu konfirmasi permohonan bantuan
pemasangan marmer yang dutujukan kepada Pondok Pesantren Sabilillah Lamongan
yang dalam waktu dekat Panitia akan mengajukan langsung kepada pengasuh pondok
pesantren tersebut. Mengingat keterbatasan dana yang dalam laporan Ketua
Panitia Pembangunan Masjid Jami Al – Barkah RW.12 sampai dengan saat ini
panitia mempunyai saldo Minus ±
Rp. 33.000.000 ( tiga puluh tiga juta rupiah ) bahwa pada bulan Ramadhan 1435 H
utnuk lantai atas belum bisa tergarap peamasangan lantai.
Usaha untuk
menutupi kekurangan dana, Panitia berencana akan mendistribusikan kembali
amplop sumbangan dari warga baik berupa zakat mal, infaq san shodaqoh pada
bulan Mei 2014.
3. Seksi
Kesejahteraan Sosial : Dalam upaya melayani warga yang terkena musibah (
Kematian ) seksi sosial akan melengkapi kelengkapan sarana kematian bila
dipandang perlu dan dibutuhkan.
Untuk melayani
warga yang terkena musibah kematian atau sakit telah tersedia unit mobil
kesehatan yang dapat digunakan oleh seluruh warga masyarakat RW. 12 yang batas wilayah
penggunaanya yakni wilayah “ Jabodetabek “.
Telah disepakati
pada rapat bulanan pada bulan Februari 2014, setiap RT dikenakan iuran
perawatan unit kendaraan kesehatan dan ambulan sebesar Rp. 100.000 / RT. Dana
yang terhimpun sampai dengan bulan Mei 2014 sebesar Rp. 1.950.000 dan telah
dikeluarkan sebesar Rp. 60.000 ( untuk pembelian bensi dan tambal ban ),
sehingga saldo sampai dengan tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp. 1.890.000.
4. Seksi
Kamtibmas RW.12 : Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari tindak
kejahatan dan kriminalitas, seksi kamtibmas RW.12 melalui linmas yang ada
dimasing – masing RT berupa semaksimal mungkin menjaga dan mengawasi
lingkungan, kendatipun pada akhir – akhir ini sering terjadi pencurian
kendaraan bermotor. Berbagai solusi diupayakan yang salah satunya bekerjasama
dengan keamanan yang ada diperumahan / kompek untuk bersama – sama menjaga
lingkungan.
Kedepan Seksi
Kamtibmas RW.12 akan bersinergi dengan keamanan yang ada di wilayah Kelurahan
Tanah Baru yang tergabung dalam Paguyuban Keamanan Terpadu ( PKT ). Untuk
sosialisasi sekaligus HUT PKT – 1, pada hari sabtu ( malam Minggu ) tanggal 10 Mei 2014 akan diadkan malam hiburan yang
bertempat di lapangan bola voly RW.12.
5. Himpunan
Persaudaraan Haji Indonesia ( IPHI ) RW.12
Belum berjalan
sesuai dengan yang diinginkan dan akan direncanakan mengenai kegiatan dan
program.
6. Dewan
Kemakmuran Masjid Jami Al - Barkah RW.12
a. Melengkapi
sarana dan kebutuhan TPA.
b. Penertiban
parkir kendaraan pada sholat Jum’at.
C.
URUN REMBUG, SARAN DAN USUL
Sebagai akhir dari
hasil pertemuan pengurus RW.12 terdapat beberapa saran dan usul yang dalam
pelaksanaanya disesuai dengan kondisi lingkungan RT masing – masing.
Adapun saran dan
usul tersebut sebagai berikut :
1. Pengawasan
terhadap anak usia sekolah yang sebentar lagi akan melaksanakan ujian ( sifat :
penting dan segera dieksekusi terutama
para orang tua yang mempunyai anak usia sekolah )
2. Penertiban
Play Station ( PS ) yang ada di wilayah RW.12 ( Sifat : Penting dan segera
dibuat aturan serta langsung dieksekusi melalui Seksi Kamtibmas RW.12 ).
3. Pembuatan
Zebra Cross di SDN 02 & 05 yang berada di wilayah RT. 06/12 ( Sifat :
Penting dan segera dieksekusi oelh pengurus RW.12 ).
4. Pembuatan
portal jalan masuk dan keluar untuk wilayah RT ( Sifat : Dikondisikan dengan
lingkungan sekitar )
dok/notulen/rw.12
Senin, 21 April 2014
Persyaratan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
DAN ADMINISTRASI LAINNYA
DI KOTA DEPOK
A. PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
Persyaratan KTP baru :
1. Pengantar RT dan RW
2. Mengisi Formulir
3. Foto copy Akte Kelahiran/Ijazah
4. Surat Pindah dari alamat asal bagi pendatang
5. Pas foto 2×3 = 2 lembar
( lahir tahun genap warna dasar
biru, lahir tahun ganjil warna dasar merah )
6. Foto copy KK bagi anggota keluarga yang terdaftar pada
KK orang tua
7. Ketelambatan dikenakan denda.
Persyaratan KTP Perpanjangan :
1. Pengantar RT dan RW
2. KTP Asli
3. Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah
4. Foto copy KK
5. Pass foto 2×3 = 2 lembar
( lahir tahun genap warna dasar
biru, lahir tahun ganjil warna dasar merah )
6. Keterlambatan dikenakan denda
7. Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja
B. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Foto copi KTP Suami dan Istri
3. Foto copi KK
4. Foto copi Surat Nikah/Isbat nikah (Akte Perkawinan)
5. Foto copi surat keterangan kelahiran dari Bidan/Rumah Bersalin/Rumah Sakit
6. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
2. Foto copi KTP Suami dan Istri
3. Foto copi KK
4. Foto copi Surat Nikah/Isbat nikah (Akte Perkawinan)
5. Foto copi surat keterangan kelahiran dari Bidan/Rumah Bersalin/Rumah Sakit
6. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
C. PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Berdasarkan Surat Edaran Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor 474.2/323/Bid.Capil-2013,
Tanggal 13 Juni 2013 :
Persyaratan Akta Kelahiran Baru
( Umur sampai dengan 60 hari )
1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala
Kelurahan bila ibu kandung
domisili Kota Depok
2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi)
3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi)
dengan menunjukkan aslinya.
Persyaratan Akta Kelahiran Terlambat
( Umur lebih dari 60 hari hingga 1 tahun )
1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala
Kelurahan bila ibu kandung
domisili Kota Depok
2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi)
dengan menunjukkan aslinya3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi)
7. Biaya denda dikenakan sebesar Rp. 50.000,-
Persyaratan Akta Kelahiran terlambat
( Umur lebih dari 1 tahun )
1. Turunan Penetapan dari Pengadilan Negeri untuk
pendaftaran Akta Kelahiran2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan
bila ibu kandung domisili Kota Depok
3. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
4. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
5. Foto copy Surat Nikah/ Ijasah yang bersangkutan
dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
dengan menunjukkan aslinya
7. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
dengan menunjukkan aslinya
8. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi)
dengan menunjukkan aslinya
9. Biaya dikenakan Rp. 300.000,-
( Rp. 50.000 untuk biaya denda dari Disdukcapil
dan Rp. 250.000 untuk Pengadilan Negeri)
Biaya denda dari Disdukcapil Kota
Depok bertujuan agar warga Kota Depok
lebih disiplin untuk mengurus
kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran,
Kartu Keluarga dan sebagainya.
D. SURAT KETERANGAN DOMISILI / TEMPAT TINGGAL
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RWSurat Pengantar dari Kelurahan 2. Foto Copi KTP dan KK
3. Dikoordinasikan dengan DISDUKCAPIL
E. SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )
Persyaratan :
2. Surat Pengantar dari Kelurahan
3. Foto copi KTP
4. Pass photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (merah)
F. DISPENSASI NIKAH
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW2. Foto copi KTP dan KK pemohon / calon mempelai
3. Surat Pernyataan tidak terikat perkawinan sah (bermatera 6000)
4. Surat pengantar dari Kelurahan ( model N1, N2, N3, N4, N5 dan N6 )
5. Surat Izin/pengantar dari kesatuan ( khusus anggota TNI dan POLRI )
G. SURAT PINDAH
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW 2. Asli KTP dan KK pemohon yang akan pindah
3. Pass photo berwarna 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(bagi yang pindah
antar Kab/Kota dan Provinsi)
H. SURAT KETERANGAN DOMISILI / TEMPAT TINGGAL
( BAGI YANG AKAN BERANGKAT HAJI )
Persyaratan :
2. Foto copy Buku Tabungan haji dengan Saldo minimal Rp. 25.000.000,-
(Dua puluh lima juta rupiah) 1 (satu) lembar dan diperlihatkan aslinya
3. Surat Keterangan /Pernyataan Domosili dari Lurah diatas materai 6.000
diketahui oleh Camat.
4. Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah sebanyak 2 (dua) lembar
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 6 (enam) lembar
6. Pass photo berwarna dengan latar belakang putih
( 70-80 % tampak wajah depan, ukuran 3×4 sebanyak 30 lembar
dan Ukuran 4×6 sebanyak 13 lembar )
I. PELAYANAN AKTA JUAL BELI / AKTA HIBAH / APHB
( AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA )
Syarat–syarat
Pelayanan Akte Jual Beli Tanah/Akte Hibah/APHB
(Akte Pembagian Hak
Bersama) :
1. Sertifikat
yang telah di cek oleh Kantor Pertanahan Kota Depok;
2. Girik Asli
dan fotokopi C Desa yang dilegalisir oleh Lurah;
3. Riwayat tanah
dari Kelurahan bagi yang belum bersertifikat;
4. Berita
acara pengecekan lokasi yang disaksikan oleh RT dan RW;
5. Foto copy
KTP, KK dan Surat Nikah bagi penjual
dan fotokopi KTP bagi Pembeli
(Untuk APHB melampirkan Foto copy KTP dan KK
ahli waris) dilegalisir;
6. BPHTB
/ PPH bagi yang terkena;
7. Surat
Pernyataan Waris apabila pemilik sudah meninggal;
8. Denah lokasi
bagi yang belum bersertifikat;
9. Surat
Pernyataan Tidak Sengketa dari pemilik tanah disaksikan oleh
Ketua RTdan RW serta tercatat diregister Kelurahan.
10. Fotokopi
SPPT dan STTS PBB tahun terakhir lunas pajak;
11. Biaya :
= 2,5% untuk transaksi
dibawah Rp 100 Juta dan
= 1,5% untuk Transaksi
diatas Rp 100 Juta dengan Rp 1 Milyar
= 1% untuk
Transaksi diatas 1 Milyar
( UU NO.24 Thn 2004 tentangNotaris ).
J. SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan
3. Foto copy KTP dan KK Pemohon
4. Foto Copy Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah
5. PBB Tahun terakhir lunas pajak
6. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
7. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan
8. Surat Izin Tetangga
9. Surat Perjanjian Sewa/Kontrak bagi yang bukan milik sendiri
K. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU ( SKTM )
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT dan RW 2. Foto copi KTP dan KK pemohon
3. Surat Rekomendasi dari Puskesmas
4. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan
yang diketahui oleh Puskesmas
L. SURAT PERNYATAAN WARIS
Persyaratan :
1. Foto copy Surat Kematian dilegalisir 2. Foto copy KTP dan KK Pewaris dan Ahli Waris dilegalisir
3. Foto copy Surat Nikah Pewaris atau Isbat Nikah Pewaris dilegalisir
4. Surat Kuasa Pengurusan Waris
5. Foto copy Akte Kelahiran atau Akte Keterangan Lahir Ahli Waris dilegalisir
6. Surat Pernyataan Waris disaksikan oleh Ketua RT dan RW
serta dicatat diregister Kelurahan
7. Daftar Hadir Ahli Waris dari Kelurahan
8. Surat Kematian apabila ahli waris yang meninggal ( turun waris )
===== Bila terdapat kekurangan
mohon koreksinya untuk perbaikkan, Terima Kasih ======
Langganan:
Postingan (Atom)