PERSYARATAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
DAN ADMINISTRASI LAINNYA
DI KOTA DEPOK
A. PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
Persyaratan KTP baru :
1. Pengantar RT dan RW
2. Mengisi Formulir
3. Foto copy Akte Kelahiran/Ijazah
4. Surat Pindah dari alamat asal bagi pendatang
5. Pas foto 2×3 = 2 lembar
( lahir tahun genap warna dasar
biru, lahir tahun ganjil warna dasar merah )
6. Foto copy KK bagi anggota keluarga yang terdaftar pada
KK orang tua
7. Ketelambatan dikenakan denda.
Persyaratan KTP Perpanjangan :
1. Pengantar RT dan RW
2. KTP Asli
3. Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah
4. Foto copy KK
5. Pass foto 2×3 = 2 lembar
( lahir tahun genap warna dasar
biru, lahir tahun ganjil warna dasar merah )
6. Keterlambatan dikenakan denda
7. Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja
B. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Foto copi KTP Suami dan Istri
3. Foto copi KK
4. Foto copi Surat Nikah/Isbat nikah (Akte Perkawinan)
5. Foto copi surat keterangan kelahiran dari Bidan/Rumah Bersalin/Rumah Sakit
6. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
2. Foto copi KTP Suami dan Istri
3. Foto copi KK
4. Foto copi Surat Nikah/Isbat nikah (Akte Perkawinan)
5. Foto copi surat keterangan kelahiran dari Bidan/Rumah Bersalin/Rumah Sakit
6. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
C. PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Berdasarkan Surat Edaran Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor 474.2/323/Bid.Capil-2013,
Tanggal 13 Juni 2013 :
Persyaratan Akta Kelahiran Baru
( Umur sampai dengan 60 hari )
1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala
Kelurahan bila ibu kandung
domisili Kota Depok
2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi)
3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi)
dengan menunjukkan aslinya.
Persyaratan Akta Kelahiran Terlambat
( Umur lebih dari 60 hari hingga 1 tahun )
1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala
Kelurahan bila ibu kandung
domisili Kota Depok
2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi)
dengan menunjukkan aslinya3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi)
7. Biaya denda dikenakan sebesar Rp. 50.000,-
Persyaratan Akta Kelahiran terlambat
( Umur lebih dari 1 tahun )
1. Turunan Penetapan dari Pengadilan Negeri untuk
pendaftaran Akta Kelahiran2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan
bila ibu kandung domisili Kota Depok
3. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil
bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
4. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
5. Foto copy Surat Nikah/ Ijasah yang bersangkutan
dengan menunjukkan aslinya
6. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
dengan menunjukkan aslinya
7. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
dengan menunjukkan aslinya
8. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi)
dengan menunjukkan aslinya
9. Biaya dikenakan Rp. 300.000,-
( Rp. 50.000 untuk biaya denda dari Disdukcapil
dan Rp. 250.000 untuk Pengadilan Negeri)
Biaya denda dari Disdukcapil Kota
Depok bertujuan agar warga Kota Depok
lebih disiplin untuk mengurus
kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran,
Kartu Keluarga dan sebagainya.
D. SURAT KETERANGAN DOMISILI / TEMPAT TINGGAL
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RWSurat Pengantar dari Kelurahan 2. Foto Copi KTP dan KK
3. Dikoordinasikan dengan DISDUKCAPIL
E. SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )
Persyaratan :
2. Surat Pengantar dari Kelurahan
3. Foto copi KTP
4. Pass photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (merah)
F. DISPENSASI NIKAH
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW2. Foto copi KTP dan KK pemohon / calon mempelai
3. Surat Pernyataan tidak terikat perkawinan sah (bermatera 6000)
4. Surat pengantar dari Kelurahan ( model N1, N2, N3, N4, N5 dan N6 )
5. Surat Izin/pengantar dari kesatuan ( khusus anggota TNI dan POLRI )
G. SURAT PINDAH
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW 2. Asli KTP dan KK pemohon yang akan pindah
3. Pass photo berwarna 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(bagi yang pindah
antar Kab/Kota dan Provinsi)
H. SURAT KETERANGAN DOMISILI / TEMPAT TINGGAL
( BAGI YANG AKAN BERANGKAT HAJI )
Persyaratan :
2. Foto copy Buku Tabungan haji dengan Saldo minimal Rp. 25.000.000,-
(Dua puluh lima juta rupiah) 1 (satu) lembar dan diperlihatkan aslinya
3. Surat Keterangan /Pernyataan Domosili dari Lurah diatas materai 6.000
diketahui oleh Camat.
4. Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah sebanyak 2 (dua) lembar
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 6 (enam) lembar
6. Pass photo berwarna dengan latar belakang putih
( 70-80 % tampak wajah depan, ukuran 3×4 sebanyak 30 lembar
dan Ukuran 4×6 sebanyak 13 lembar )
I. PELAYANAN AKTA JUAL BELI / AKTA HIBAH / APHB
( AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA )
Syarat–syarat
Pelayanan Akte Jual Beli Tanah/Akte Hibah/APHB
(Akte Pembagian Hak
Bersama) :
1. Sertifikat
yang telah di cek oleh Kantor Pertanahan Kota Depok;
2. Girik Asli
dan fotokopi C Desa yang dilegalisir oleh Lurah;
3. Riwayat tanah
dari Kelurahan bagi yang belum bersertifikat;
4. Berita
acara pengecekan lokasi yang disaksikan oleh RT dan RW;
5. Foto copy
KTP, KK dan Surat Nikah bagi penjual
dan fotokopi KTP bagi Pembeli
(Untuk APHB melampirkan Foto copy KTP dan KK
ahli waris) dilegalisir;
6. BPHTB
/ PPH bagi yang terkena;
7. Surat
Pernyataan Waris apabila pemilik sudah meninggal;
8. Denah lokasi
bagi yang belum bersertifikat;
9. Surat
Pernyataan Tidak Sengketa dari pemilik tanah disaksikan oleh
Ketua RTdan RW serta tercatat diregister Kelurahan.
10. Fotokopi
SPPT dan STTS PBB tahun terakhir lunas pajak;
11. Biaya :
= 2,5% untuk transaksi
dibawah Rp 100 Juta dan
= 1,5% untuk Transaksi
diatas Rp 100 Juta dengan Rp 1 Milyar
= 1% untuk
Transaksi diatas 1 Milyar
( UU NO.24 Thn 2004 tentangNotaris ).
J. SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan
3. Foto copy KTP dan KK Pemohon
4. Foto Copy Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah
5. PBB Tahun terakhir lunas pajak
6. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
7. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan
8. Surat Izin Tetangga
9. Surat Perjanjian Sewa/Kontrak bagi yang bukan milik sendiri
K. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU ( SKTM )
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT dan RW 2. Foto copi KTP dan KK pemohon
3. Surat Rekomendasi dari Puskesmas
4. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan
yang diketahui oleh Puskesmas
L. SURAT PERNYATAAN WARIS
Persyaratan :
1. Foto copy Surat Kematian dilegalisir 2. Foto copy KTP dan KK Pewaris dan Ahli Waris dilegalisir
3. Foto copy Surat Nikah Pewaris atau Isbat Nikah Pewaris dilegalisir
4. Surat Kuasa Pengurusan Waris
5. Foto copy Akte Kelahiran atau Akte Keterangan Lahir Ahli Waris dilegalisir
6. Surat Pernyataan Waris disaksikan oleh Ketua RT dan RW
serta dicatat diregister Kelurahan
7. Daftar Hadir Ahli Waris dari Kelurahan
8. Surat Kematian apabila ahli waris yang meninggal ( turun waris )
===== Bila terdapat kekurangan
mohon koreksinya untuk perbaikkan, Terima Kasih ======